Wartasyariah.com-Jakarta-Kasus sengketa tanah yang berlanjut masih sering terjadi di beberapa daerah di tanah air. Seperti kasus sengketa tanah di atas lahan pusat perbelanjaan Indogrosir, Jl. Perintis Kemerdekaan km 18, nomor 84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih terus berlarut-larut sampai saat ini.
Kabar hingga saat ini, sekitar 50 orang warga yang mengatasnamakan ahli waris lahan di atas bangunan tersebut yaitu Tjoddo (Abdul Jalali Dg Nai), melakukan penyegelan paksa terhadap gedung dan lahan Indogrosir pada Sabtu, 15 April 2023.
Tjoddo kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar tanah yang dikuasai pihak Indogrosir untuk dikembalikan.
Menurut Kuasa Hukum Tjdodo, Andi Baharuddin, tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir 2014 diduga memakai surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001, dan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No: 86/PDT/G/97/PN.UP.
“Sertifikat Indogrosir saat ini bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan SHM No: 25952 atas nama Annie Gretha Warow, tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No: 21970 atas nama M. Idrus Mattoreang, tanggal 13 April 2015, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No: 21970 atas nama 54 ahli waris yang dialihkan ke PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir),” kata Andi Baharuddin, melalui siaran pers, kepada wartasyariah, Sabtu, 15 April 2023, di Jakarta.
Baharuddin menambahkan, ahli waris M. Idrus Mattoreang membuat Sertifikat di atas tanah milik ahli waris Tjoddo di km 18 menggunakan atas hak SHM No: 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan ahli waris M. Idrus Mattoreang.
“SHM No: 490 letaknya di km 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan No: 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelasnya.
Menurutnya, lahirnya Sertifikat HGB No. 21970 atas nama ahli waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas hak No. 490 itu adalah Sertifikat palsu, karena ahli waris M. Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No. 490, berarti Penerbitan SHGB No. 21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.
Kuasa hukum menjelaskan, SHGB No. 21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No. 21970 baik menyuruh menempatkan keterangan palsu atau menggunakan SHGB No. 21970 yang palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Selanjutnya, pihaknya berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar-benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta yuridis. Itu bisa dibuktikan.
Sekjen Aliansi Indonesia (AI), Teuku Bustamam mewakili pihak keluarga penyegel Indogrosir, mengungkapkan dalam keterangan pers bahwa persoalan ini sudah beberapa kali dilakukan pelaporan, namun menurutnya tidak pernah ada tanggapan sama sekali.
“Sudah bertahun-tahun. Mereka sudah bertahun-tahun menguasai. Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan dikriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” jelas Teuku Bustamam.
Reporter: Kristopo
Editor: Kristopo