Wartasyariah.com-Jakarta-Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman harus sudah dilaksanakan 17 Oktober 2024. Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal 17 Oktober 2024. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Guna mengetahui sejauhmana kesiapan industri pangan olahan di Indonesia dalam memenuhi wajib Halal pada tahun depan, Panitia Indonesia Halal Industry & Islamic Finance (I-HiiF) Expo 2023, menyelenggarakan Webinar Road to Show Indonesia Halal Industry & Islamic Finance Expo 2023 Batch #1 dengan topik “Persiapan Industri Pangan Olahan Menghadapi Wajib Halal 17 Oktober 2024,” di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Webinar yang dipandu Ketua Umum Jurnalis Ekonomi Syariah (JES) Kristopo, menghadirkan dua nara sumber yaitu, Bidang Kerjasama Luar Negeri Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Lena Prawira dan Direktur Halal Partnership and Audit Service Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muslich Abdul Gani.
Lena mengungkapkan, sertifikasi halal sangat penting bagi industri pangan olahan di Indonesia. “Karena di Indonesia bisa kita lihat ada 87 persen populasi Indonesia beragama Islam. Selain itu, ke depannya masyarakat atau konsumen pangan Indonesia memang akan lebih mengharapkan produk pangan yang fungsional, yang bisa memberikan nilai tambah terhadap kesehatan, lebih bervariasi dan tentunya pastinya halal untuk konsumen muslim,” papar Lena.
Lalu Lena menjelaskan, industri pangan olahan di Indonesia memainkan peranan penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, industri pangan olahan juga harus selalu comply terhadap semua regulasi, termasuk regulasi mengenai halal.
“Untuk konsumen Muslim, halal ini memang sudah menjadi suatu kewajiban, way of life. Bagi non muslim pun di dunia saat ini, halal juga sudah dianggap representasi dari suatu produk yang sehat dan juga green, sehingga semakin banyak juga konsumen non uslim yang mereka juga senang mengonsumsi produk halal,” tambah Lena.
Sementara itu, Muslich Abdul Gani mengungkapkan, untuk mencapai target sertifikasi halal pelaku UMK di akhir masa tenggat tahun depan adalah sebuah tantangan yang tidak mudah.
“Jadi, pertama, memang tugas kita semua beramai-ramai untuk menangani yang mikro ini, karena sebagian besar yang mikro kecil ini kesadarannya (untuk sertifikasi halal) masih harus kita pupuk terus menerus. Kita harus melakukan pendampingan untuk membantu proses pembuatan sertifikatnya,” jelas Muslich.
Muslich menambahkan, pihaknya selama ini membuat banyak agenda, guna membantu UMK untuk sertifikasi halal. Misalnya, memberikan program penjelasan sertifikasi halal secara rutin dengan jadwalnya yang mudah diakses. Kemudian, pihaknya juga terbuka bagi mereka yang ingin berdiskusi mengenai sertifikasi halal. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga aktif mencarikan sponsor bagi UMK yang hendak melakukan sertifikasi.
“Jadi sertifikasi halal ini memang ini kita perlu dorong ramai-ramai (secara bersama-sama). Kita juga membantu menghabiskan slot untuk jalur self declare tahun ini dari BPJPH yang menyiapkan sebanyak satu juta. Kita bahu membahu untuk bisa memenuhi slot itu. Pengalaman tahun lalu dari 350 sekian ribu bisa terpenuhi, maka tahun ini (2023-red) kita juga membantu menyiapkan UMK agar proses sertifikasinya lancar dan bisa selesai menghabiskan slot yang satu juta itu,” harapnya.
“Kita semua harus bersama-sama bergotong royong untuk tugas ini, tidak bisa hanya satu dua pihak saja, karena memang targetnya sangat besar yang harus kita kejar dan penuhi,” imbuh pria berkaca mata ini.
Reporter: Kristopo
Editor: Kristopo