Wartasyariah.com, Jakarta – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mendorong supaya unit usaha syariah (UUS) perbankan bisa memisahkan diri dari induknya atau spin off.
Uapaya ini sesuai dalam aturan yang tercantum melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Wapres mengarahkan norma aturannya itu harus diikuti. Bahwa semua unit usaha syariah dari bank konvensional harus spin off,” ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Senin 13 September 2022.
Insan Perbankan Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spint-Off UUS 2023
Masduki menyampaikan hal itu setelah mendampingi Wapres Ma’ruf Amin menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kediaman resmi Wapres.
Aturan di UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dinyatakan UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023.
Kemudian, seperti dilansir Wartasyariah.com dari Antara, UUS tersebut dapat bergabung ke dalam komponen Bank Umum Syariah (BUS).
Menteri BUMN Erick Thorir Dorong 30.000 UMKM untuk Go Online
Selanjutnya Masduki mengungkapkan, Wapres Ma’ruf Amin meminta pemisahan ini dilakukan dengan baik dan perlu pendampingan-pendampingan dari pihak-pihak yang terkait dalam melaksanakannya.
“Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan),” kata Masduki.
Wapres sekaligus menyatakan kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan untuk implementasi undang-undang ini, terus dipantau dan dilakukan pembenahan dalam perjalanannya.
Ajak Generasi Muda Menabung, BCA Syariah Raih Penghargaan OJK
“Terpenting kita laksanakan aturan lebih dahulu. Jika ada hal-hal yang sudah siap, Alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya ke depan,” imbuh Masduki.
Seperti diketahui, Jajaran BPH DSN MUI Selasa, 13 September 2022 bertemu Wapres Ma’ruf Amin, untuk melaporkan perkembangan terakhir bank syariah.
Berdasarkan laporan itu, diketahui beberapa UUS masih ada tergabung di dalam unit induknya yaitu BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS.
Universitas Azzahra Rumuskan Strategi Sosialisasi untuk Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Baru
Sehingga dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun sampai batas waktu yang ditentukan, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dinyatakan cukup banyak.
Aturan dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2008.
Dalam undang-undang itu, ada amanah bahwa UUS yang dimiliki BUK harus spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Alhasil, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.
UPZ BPRS HIK Parahyangan Menunaikan Zakat Sekaligus Membahas Program Makan Gratis
Kegiatan audiensi ini dihadiri Ketua BPH DSN MUI Hasanudin, Wakil Ketua BPH DSN MUI Adiwarman A. Karim, Sekretaris BPH DSN MUI Jaih Mubarok, dan Wakil Sekretaris BPH DSN MUI Asep Supyadillah.
Sedangkan Wapres Ma’ruf Amin, didampingi Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan.
Selain itu hadir pula Sekretariat Wapres Suprayoga Hadi, termasuk Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Masykuri Abdillah.***