WARTASYARIAH.COM — Karyawan dan nasabah BPRS HIK Cibitung melakukan pembayaran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ, Pendirian UPZ sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 tahun 2011 dan perbaznas no.2 tahun 2016 yang merupakan organisasi yang dibentuk Baznas. dibentuknya UPZ BPRS HIK Cibitung bertujuan agar dana zakat yang terkumpul dapat diketahui secara transparan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima zakat.
UPZ Harta Insan Karimah (HIK) wilayah cibitung sebagai pengumpul zakat yang kuat dan berintegritas, UPZ HIK Cibitung menerapkan lima pilar program, yaitu, HIK Cibitung Cerdas, HIK Cibitung Mandiri, HIK Cibitung Tanggap, HIK Cibitung Peduli dan HIK Cibitung Sehat.
Pada kesempatan ini, Ketua UPZ HIK Cibitung melaporkan perolehan zakat periode desember 2021 – juni 2022 sebesar Rp.499.891.000, penyerahan zakat bertempat di Lobi HIK Cibitung, kegiatan dimaksud diserahkan secara simbolis oleh Ketua UPZ HIK Cibitung kepada perwakilan dari Baznas.
Harapan ketua UPZ bahwa penyaluran membantu nasabah sesuai fikih kontemporer seperti dapat konsentrasi kepada pilar HIK Cibitung Tanggap dan HIK Cibitung peduli kepada nasabah yg tidak mampu mengembalikan pembiayaan di HIK Cibitung.***MA
Your article helped me a lot, thanks for the information. I also like your blog theme, can you tell me how you did it?