Oleh: Abdul Hamid Husain, Alumni : King Abdulaziz University Jeddah; Umm Al Qura University, Makkah, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Wartasyariah.com, Jujur saya salut dan kagum pada Saudara saudraku orang Bali, mereka selalu membuat tempat Ibadah yang berukir indah di halaman rumahnya, demikian pula Saudara saudaraku etnis Cina yang selalu menyediakan tempat sembahyang di sudut sudut rumahnya.
Demikian tingginya kepedualian mereka pada ibadahnya.
Bagaimana dengan Masjid di rumah. Saat berkunjung ke rumah Saudara atau teman jika ingin numpang shalat, terkadang tuan rumah sibuk mencari tempat, sejadah dan perlengkapan shalat.
Untuk menghormati tamu, terkadang tamu dipersilahkan masuk ke kamar tidur untuk tempat shalat. Untung kalau ada Masjid dekat rumah, bisa ke Masjid, tidak merepotkan tuan rumah.
Kenapa tidak menyediakan tempat khusus untuk shalat di rumah yang akan kita gunakan minimal 5 x sehari semalam.
Apakah demikian lemahnya perhatian kita pada shalat.
TRUE STORIES
1. Rasulullah SAW mengatakan bahwa “setiap jengkal dari Bumi ini adalah Masjid”.
Alangkah indah dan khusyuknya jika di setiap rumah tersedia kamar atau tempat khusus untuk Shalat, karena pasti akan terjaga kebersihan dan tersedianya perlengkapan shalat.
2. Apa arti Masjid, Mushalla dan kata Jaami’ ?
– Masjid, adalah bentuk “Ismul Makan” (nama tempat) dari kata SUJUD, maka kata Sujud berubah menjadi “Masjid” yang bermakna “Tempat Sujud”.
– Mushalla, adalah “Ismul Makan” dari Shalat yang bermakna “Tempat Shalat”.
– Masjid Jaami’:
Jaami’, adalah “Ismul Faa’il dari kata Jam’un. Jaami’ bermakna “mengumpulkan orang banyak”. Masjid Jaami’, berarti Masjid yang mengumpulkan orang banyak untuk shalat berjamaah dan shalat Jum’at.
Kata Jaami’ biasanya ditambahkan di belakang kata Masjid sebagai penegasan bahwa Masjid itu digunakan Shalat Jum’at.
POINTERS:
2. Berbahagialah mereka yang telah menyediakan suatu ruangan khusus di rumahhya sebagai tempat BERSUJUD (Masjid) atau tempat SHALAT (Mushalla), yang tentu akan memudahkan dan membuat rajin shalat dan membantu lebih khusyu saat shalat.
Allahpun akan lebih menyayangi pemilik rumah, karena ia telah membuktikan keseriusannya pada ibadah pada Allah, bukan asal asalan. Maka Allah pun akan MEMPERBESAR rumahnya dan MELUASKAN rezekinya.
2. Dengan adanya Covid-19, wabah yang memaksa kita untuk tetap berada di rumah, tidak ke Masjid takut tertular atau menularkan virus yang mematikan ini, makin terasa lagi akan kebutuhan kita adanya tempat khusus untuk shalat, I’tikaf dan mengaji di rumah masing masing.
3. I”TIKAF adalah suatu ibadah yang punya nilai khusus di mata Allah. Ibadah yang memberi kesempatan curhat langsung pada Allah, tafakkur, merenung dan fokus.
Bagaimana nilainya kalau I’tikaf di rumah?
Salah satu rukun sahnya I’tikaf adalah menetap di dalam Masjid.
Namun di masa pandemi virus Corona yang mencegah kita berjamaah di Masjid dan memaksa kita beribadah di rumah masing masing, maka apakah I’tikaf sah dilakukan di rumah. Tentu SAH.
4. Mari kita lihat beberapa pendapat para Ulama sbb;
Menurut Al-Imam As-Syaafii, SAH I’tikaf di rumah jika ada tempat atau ruangan khusus yang disediakan untuk shalat. Semacam “Mushalla Mini” atau “Masjid Mini”.
Al-Imam Qalyubi (w. 1069 H) juga mengatakan:
إنْ بُنِيَ فِيهَا دَكَّةٌ وَوُقِفَتْ مَسْجِدًا صَحَّ فِيهَا. وَكَذَا مَنْقُولٌ أَثْبَتَهُ وَوَقَفَهُ مَسْجِدًا ثُمَّ نَزَعَهُ
“ Demikian pula, jika membangun panggung kecil diperuntukkan khusus untuk shalat, maka I’tikaf sah di atasnya. Begitu pula jika ia membuat alas atau karpet permanen di sebuah ruangan atau suatu sudut di rumahnya diperuntukkan khusus tempat shalat meskipun nantinya ia bongkar, sah I’tikaf.”
Fatwa Al-Imam Ali Az-Ziyadi (w. 1024 H) dan Al-Imam ‘Abdullah Asy-Syarqawi (w. 1227 H) sepakat bahwa:
إِذَا سَمَّرَ حَصِيرًا أَوْ فَرْوَةً فِي أَرْضٍ أَوْ مَسْطَبَةٍ وَوَقَفَهَا مَسْجِدًا صَحَّ ذَلِكَ وَجَرَى عَلَيْهِمَا أَحْكَامُ الْمَسَاجِدِ وَيَصِحُّ الِاعْتِكَافُ فِيهِمَا وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ الْمُكْثُ فِيهِمَا وَغَيْرُ ذَلِكَ
“Jika seseorang menggelar permadani, alas kulit, atau sajadah lalu memakunya di dalam rumah nya yang telah ia beli atau sewa, atau ia membuat panggung kecil atau ruangan dari kayu, kemudian ia mengkhususkannya sebagai tempat Shalat, maka sahlah dianggap sebagau Masjid. Dengan demikian, berlaku padanya fungsi fungsi sebagai Masjid sehingga sah pula beritikaf di dalamnya dan haram orang yang berhadas besar untuk menetap di situ.”
Fatwa ini disepakati juga oleh para Ulama pengikut As-Syaafi’iyyah setelahnya, seperti Al-Imam Abdul Hamid As-Syarawani (w. 1301 H) dan Al-Imam Ali Bashabrin (w. 1305 H).
Selama karpet atau panggung kecil tadi masih terpasang kokoh di salah satu ruangan di rumah, maka ruang itu berfungsi sebagai Masjid. Jikapun nanti dibongkar, maka pendapat yang terkuat di kalangan Mazhab As-Syaafi’i, ialah sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam As-Suyuthi (w. 911 H) dalam salah satu fatwa beliau, bahwa sudah tidak lagi berlaku hukum Masjid padanya.
Ini juga yang ditegaskan oleh Al-Imam Sa’id Ba’asyin (w. 1270 H).
4. Dalam suasana harus tetap berada di rumah untuk menghindari virus Corona yang mematikan ini, kita tetap ber I’tikaf di rumah, di dalam sebuah ruangan yang kita bikin sebagai Masjid Mini di rumah kita masing masing. ***MA
Semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah kita.
Penulis adalah Pendiri & Pengasuh Alhusniyah Islamic School: PAUD, TK, SD, SMP, SMA, TPQ & MDTA.