Wartasyariah.com, Jakarta, Kondisi faktual hari ini menunjukkan masih banyak masyarakat Indonesia yang mengalami keteralienasian dari perkembangan informasi dan teknologi karena inferirority sebagai efek domino (domino effect) dari keterbelakangan di bidang pendidikan, sosial, ekonomi. Permasalahan lain adalah pengangguran dan kemiskinan sebagai efek dari musibah global berupa Covid -19 yang melahirkan global crisis juga menjadi permasalahan lain yang menuntut perhatian tidak saja dari pemerintah, tetapi juga stakeholder lain, terutama lembaga-lembaga bisnis (perusahaan) yang berorientasi pada gain profit.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola dana haji turut memperluas peran dan perkuat eksistensi dalam memecahkan permasalahan umat, terutama dalam memberikan pelayanan yang memuaskan, nyaman, dan aman bagi calon jama’ah haji, berpartisipasi mengurangi kesenjangan pengangguran, dan kemiskinan yang terjadi dengan mengembangkan Dana Kemaslahatan Umat (DKU).
DKU pada dasarnya diperoleh dari dana tersisa dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikembalikan oleh Kementerian Agama RI. Dana pengembalian sisa BPIH oleh BPKH diinvestasikan ke berbagai sektor produktif yang minim resiko dan maksimal dalam pencapaian profit. Profit yang diperoleh dipergunakan untuk kemaslahatan umat secara luas baik untuk kepentingan hard skill maupun soft skill. Pengembangan fasilitas pendidikan, penguatan pembangunan pondok pesantren, madrasah, masjid, pengembangan UKM Syariah, pengembangan ekonomi masjid, dan bentuk lain yang mendukung akselerasi kemaslahatan umat.
Selain itu, soft skill terutama pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya umat, peningkatan kualitas masyarakat melalui program-program edukasi dan literasi yang terukur pendekatan dan (SDM), pengembangan Kualitas SDM Pondok Pesantren, Pengembangan ketrampilan aktor ekonomi syariah untuk peningkatan taraf kesejahteraan umat, pemberian beasiswa pendidikan, peningkatan skill wirausaha, vokasi yang berorientasi pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (skill) sebagai investasi jangka pendek (short run investment). Modal pengetahun, ketrampilan dan rasa percaya diri, menurut Prof. Dr. Muhammad, M.Ag, CPHC, CHCBP, Guru Besar Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univesritas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyataullah Jakarta yang juga Alumni Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23 LEMHANNAS RI 20021, menjadi modal sebagai piranti menghadapi kompleksitas kehidupan yang terus meningkat. Ekspektasi di atas selaras dengan misi BPKH, diantaranya menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel, mengembangkan SDM yang berintergeritas dan professional, dan memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.***kris