Bandung-wartasyariah.com-Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB, selaku pengelola STIE Ekuitas, karena dipecat. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dan perkaranya akan mulai disidangkan 24 Feburari 2022.
Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut digugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP.
Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan BJB, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan perode 2022-2027. Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.
“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, Kuasa hukum Agus Mulyana, kepada wartasyariah.com, melalui siaran pers, Senin, 21 Februari 2022, di Jakarta.
Dia menambahkkan, para pejabat BJB turut digugat karena merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas. Penggugat meminta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immaterial sebesar Rp50 Miliar
Agus Mulyana menerima surat pemecatan 31 Januari 2022, dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu Agus telah lolos seleksi tahap pertama pencalonannya sebagai anggota Komisioer OJK.
Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal. Bahkan menurutnya, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK. “Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” jelasnya.
Sebelum menjadi dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB ketika terjadi kekosongan jabatan dirut di BJB sebelum akhirnya diisi Yuddi Renaldi. Pada saat Agus menjadi Plt Dirut BJB, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.
“Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut BJB saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.