Wartasyariah.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaytakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berperan dalam mendorong aktivitas ekspor yang akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian di masa pandemi.
Dukungan itu juga dijalankan agar daya tahan ekonomi Indonesia meningkat atas gejolak dan kemungkinan perubahan kebijakan tapering dari negara-negara maju.
“Di dalam paket kebijakan terpadu KSSK, terdapat kombinasi kebijakan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia untuk mendorong aktivitas ekspor,” papar Menkeu Sri Mulyani, dilansir Wartasyariah dari kemenkeu.go.id.
Menkeu mengungkapkan pemerintah memberikan fasilitas di bidang kepabeanan untuk meningkatkan daya saing ekspor melalui pemberian insentif penangguhan Bea Masuk (BM).
Termasuk, tidak dipungutnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi para pengusaha yang bergerak di Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan competitiveness, daya saing dari produk-produk perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus,” kata Menkeu.
Selain itu, melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kemenkeu juga memberikan insentif pembebasan atau pengembalian BM dan PDRI atas barang dan bahan-bahan baku yang diimpor.
Tujuannya, agar fasilitas ini dapat digunakan untuk mengolah, merakit, atau memasang bahan baku impor, dimana hasil produksinya adalah untuk tujuan ekspor.
“Berbagai insentif fiskal ini bertujuan untuk makin memperkuat ekspor Indonesia dan dengan demikian bisa memperkuat neraca pembayaran serta current account deficit,” kata Menkeu.
Di sisi lain, Bank Indonesia turut berkontribusi dalam mendorong kinerja ekspor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi, serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022.
Dalam rangka, mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.***