Jakarta-Baznas Tanggap Bencana (BTB) se-Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dalam rangka melakukan konsolidasi peran zakat untuk penanggulangan bencana nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta, 10-12 Januari 2022.
Acara Rakernas tersebut dibuka oleh Ketua Baznas Noor Achmad bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di Bangsal Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Turut hadir Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, Pimpinan Baznas RI Zainulbahar Noor, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Nur Chamdani, Direktur Pendistribusian Baznas RI Ahmad Fikri dan Kepala BTB RI, Dian Aditya Mandana Putri.
Ketua Baznas Noor Achmad, mengatakan, saat ini BTB telah terbentuk di 27 Provinsi. BTB memiliki peran aktif dalam program penanggulangan bencana di Indonesia baik saat tanggap darurat, pasca bencana, hingga pengurangan risiko bencana.
“Hal ini merupakan hasil positif dari fungsi koordinasi dan fungsi keaktifan BTB Pusat maupun di daerah. BTB daerah memiliki peran penting dalam penanggulangan di wilayah masing-masing. BTB Pusat berupaya terus menerus memperluas jangkauan layanan dengan membentuk BTB di selueruh Provinsi,” kata Noor, sapaan akrabnya, kepada wartasyariah.com, melalui siaran pers, Senin, 10 Januari 2022.
Melalui rakernas ini, lanjutnya, BTB akan memperkuat peran zakat untuk penanggulangan bencana yang terjadi di Indonesia serta melakukan sinergi dengan berbagai pihak dalam penanganan bencana untuk kesejahteraan umat.
Noor menambahkan, peran organisasi pengelola zakat memiliki nilai strategis untuk menciptakan mekanisme penanggulangan bencana (mitigasi, respon, dan recovery) yang terstruktur dan terpadu.
“Kami berharap, Rakernas BTB dapat menghasilkan komitmen BTB daerah dan pusat dalam penanggulangan bencana. Sekaligus melakukan pemutakhiran data informasi antara Baznas, BTB dan Baznas daerah,” ujarnya.
Noor menjelaskan, Baznas pada tahun ini akan menginisiasi Dana Abadi untuk Kebencanaan dan Pendidikan. Dana tersebut diharapkan diperoleh dari Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainya (DSKL) serta CSR dari perusahaan-perusahaan.
“Dana yang terkumpul akan dikelola dengan tanpa mengurangi dana yang terkumpul sebagai dana abadi. Hasilnya akan digunakan kapan saja dibutuhkan saat ada bencana dan kebutuhan pendidikan. Berdasarkan kajian fikih, fatwa MUI dan UU No 23 Tahun 2011, pengumpulan dana tersebut diperbolehkan karena adanya kebutuhan yang mendesak,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyambut baik dan mendukung rakernas BTB yang diinisiasi Baznas RI.
Saidah Sakwan menjelaskan, sebagaimana data dari BNPB, total bencana pada 2021 yaitu sebanyak 1969 kejadian di Indonesia, 519 orang meninggal, 74 orang hilang dan penyintas bencana sepanjang 2021 sebanyak 6,2 juta orang.
“Maka dari itu dengan potensi zakat di Indonesia yang mencapai 233 triliun (Puskas Baznas 2019), kami ingin melakukan konsolidasi potensi zakat yang begitu besar, bagaimana kita bisa konsolidasikan potensi ini untuk kemaslahatan penyintas musibah,” ujarnya.
Melalui rakernas tambahnya, Baznas akan melakukan konsolidasi gagasan dan gerakan supaya dana zakat untuk penanggulangan bencana ini memiliki gambar besarnya. “Karena selama ini kami masih melihat kita mengelola kebencanaan ini sendiri-sendiri. Maka kita akan sinergikan bersama agar ada kesatuan cara berfikir dan kesatuan strategi di dalam penanggulangan bencana,” kata Saidah.
“Konsolidasi pengelolaan zakat dalam penanggulangan bencana merupakan salah satu strategi memperkuat koordinasi zakat nasional. Maka dari itu, sinergitas dan kolaborasi Baznas seluruh Indonesia dan organisasi pengelola zakat, menjadi hal yang penting mengingat dalam upaya penanggulangan bencana tujuan utamanya adalah mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Saidah berharap, peran antar Baznas seluruh Indonesia dan organisasi pengelola zakat dalam upaya penanggulangan bencana dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
Reading your article helped me a lot and I agree with you. But I still have some doubts, can you clarify for me? I’ll keep an eye out for your answers.